“Saya serahkan ke Inspektorat,” jelas Henik, Jumat (07/04/2023).
Pointer penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial sembako, menurutnya berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2021, bantuan sosial sembako hanya boleh dipergunakan untuk membeli bahan pangan mengandung karbohidrat seperti beras, jagung, sagu dan lain – lain, Protein Hewani seperti daging, telur dan ikan, Protein Nabati seperti kacang – kacangan, tahu, tempe, Vitamin dan Mineral seperti sayur dan buah – buahan.
Tidak diperkenankan untuk dibelanjakan komoditi seperti susu, minyak goreng, bumbu dapur, baju, minuman keras, rokok, pembayaran kridit, dan pemberian emas, dan lain – lain. KPM sembako diperbolehkan belanja secara tunai di toko sembako terdekat dimanapun.
Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemetrian Sosial Republik Indonesia Nomor 461/5.3/PB.01.04/03/2023, serta untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat desa / kelurahan, pendamping PKH dan TKSK dilarang mengarahkan, memberi ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di E-warong / warung, toko tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-waromg / warung / toko dan / atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di w-warong / warung/ toko.
Menyimpan dan / atau menggunakan KKS milik KPM, menerima imbalan dari pihak manapun dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Bantuan Program Sosial Sembako. /////












