Penetapan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan formula penghitungan yang menjadikan kenaikan nasional 6,5% sebagai acuan minimum.
Rusdi menegaskan bahwa besaran kenaikan tidak akan di bawah 6,5 persen. Keputusan resmi besaran UMK Banyuwangi 2025 akan diumumkan gubernur Jawa Timur paling lambat pada 18 Desember 2024.
Usulan kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Banyuwangi, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah untuk menopang kenaikan tersebut.////////











