Usulan UMK Banyuwangi Tembus Rp 2,8 Juta: Menanti Keputusan Gubernur

by -3854 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comĀ – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2025 dipastikan akan naik sebesar 6,5%, mengacu pada rekomendasi Pemerintah Kabupaten dan Dewan Pengupahan setempat.

Berdasarkan perhitungan, UMK Banyuwangi yang pada tahun 2024 sebesar Rp 2.638.628 akan meningkat menjadi Rp 2.810.138 pada tahun 2025. Kenaikan ini setara dengan Rp 171.511 atau 6,5% dari upah tahun sebelumnya.

Muhammad Rusdi, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, menjelaskan bahwa usulan kenaikan telah disepakati bersama Dewan Pengupahan dan akan diajukan kepada gubernur melalui bupati untuk mendapatkan persetujuan.

Gubernur yang akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi daerah. Besaran kenaikannya bisa saja lebih tinggi jika provinsi menilai Banyuwangi mampu memberikan kenaikan di atas 6,5 persen,” tegasnya.

iklan warung gazebo