Usai Putusan MK Tujuh Parpol di Jember Berpeluang Ajukan Calon Kepala Daerah Secara Mandiri

by -368 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni


“Kami menyelenggarakannya sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar KPU RI. Yang kemudian, dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1692, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU 8 2024, menjadi PKPU 10 2024. Di dalamnya isinya perubahannya mengakomodir tentang amar putusan MK yang dimaksud,” ucap Dessi saat dikonfirmasi di Kantor KPU Jember, Senin (26/8/2024) petang.

“Kalau situasi di Jember beberapa partai politik itu bisa tanpa koalisi, karena presentasenya sudah bisa memenuhi. Bagi yang kurang masih bisa koalisi, intinya memenuhi syarat batas itu,” imbuhnya.


Dari 28 partai yang ada di Jember, lanjut Dessi, diantaranya 7 partai bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

“Yakni Gerindra, PKB, PDIP, NasDem, PKS, Golkar, dan PPP. Ketujuh partai itu bisa mengusung sendiri atau bisa berkoalisi. Selain ketujuh partai itu, harus berkoalisi,” jelasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *