Jember, seblang.com – Sebanyak tujuh partai politik (Parpol) di Kabupaten Jember berpeluang mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati secara mandiri pada Pilkada 2024.
Hal tersebut karena adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yakni terkait perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Kemudian putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yakni tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, usai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyampaikan ada tujuh partai di wilayah setempat yang bisa mengusung calon sendiri.










