Jember, seblang.com – Dinsos Jember melalui UPTD Lingkungan Liposos setempat, telah melaksanakan reunifikasi terhadap klien ODGJ terlantar atas nama Titik (50), Kamis (15/8/2024).
Kepala UPTD Liposos Dinsos Jember Roni Efendi menyampaikan, saat melakukan proses reunifikasi klien didampingi oleh petugas untuk bertemu dengan keluarganya.
“Klien ini bertempat tinggal di keluarganya Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang,” ucap Roni.
“Kemudian sebelum melakukan proses reunifikasi pertemuan klien dengan keluarga, tim UPTD Liposos Jember sudah melakukan koordinasi, dengan pihak keluarga yang bersangkutan dan pihak Keswa (Kesehatan Jiwa) setempat,” sambungnya.












