“Kami melaksakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada agar kami tidak tegur oleh Bawaslu Banyuwangi karena dinilai tidak melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ari.
Selanjutnya dia menuturkan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU saat salahsatunya verifikasi faktual parpol yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
Sedangkan H Hamin, Ketua Bawaslu Banyuwangi mengungkapkan potensi sengketa yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu.antara lain penyusunan daftar pemilih, penataan daerah pemilihan (Dapil) dan lain sebagainya. “ Bawaslu menginginkan setiap tahapan KPU dan pengurus Parpol diajak dialog serta ada kepastian 12 Desember 2022 ada uji publik untuk penetapan dapil di Banyuwangi,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan forum diskusi sudah ada kesepahaman parpol bahwa setiap tahapan sama-sama mematuhi regulasi dan guyup rukun serta jika ada permasalahan agar berkirim surat ke Bawaslu yang siap untuk menampung aspirasi ereka terutama saat masuk tahapan kampanye apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Bawaslu siap untuk memberikan saran masukan kepada semua parpol, pungkas Hamim.///











