Untuk Pendampingan dan Penyuluhan Tanpa Biaya Lapas Banyuwangi Gandeng Yayasan dan Lembaga Konsultasi Hukum

by -690 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Agus juga mengingatkan warga binaan untuk patuh terhadap tata tertib Lapas demi kelancaran proses pembinaan.

*Jangan melanggar aturan, patuhi segala peraturan – peraturan yang berlaku di lingkungan Lapas agar semua proses pembinaan dan pelaksanaan masa pidana dapat berjalan dengan lancar serta tidak terhalang kendala apapun,” tutupnya.


Sementara itu, Ketua YKBH Sri Tanjung dan LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menegaskan komitmen mereka untuk membantu warga binaan dalam proses hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami hadir disini tidak lain tidak bukan hanya untuk membantu dan membimbing tahanan dalam menjalani proses hukum yang ada, baik sebelum mendapatkan putusan dari hakim maupun sesudahnya yaitu banding dan lain-lain,” ucapnya.

Program bantuan hukum yang diselenggarakan mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan dalam proses pengadilan. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara cuma-cuma dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami adalah organisasi bantuan hukum di Kabupaten Banyuwangi yang telah terakreditasi untuk menjalankan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum. Kami siap memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan dan persyaratan secara cuma-Cuma,” tegasnya.

Dengan demikian, kerjasama antara Lapas Banyuwangi, YKBH, dan LKBH ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan dalam memahami hak dan proses hukum yang mereka hadapi./////

iklan warung gazebo