Lebih lanjut dia menambahkan apabila pilkades ditunda sampai selesainya pemilu, maka di Banyuwangi pada 2025 bisa dilaksanakan pilkades secara serentak dan tidak ada yang menyusul, tidak ada yang lebih dahulu dan tidak terjadi permasalahan yang tidak inginkan.
Sementara Kelua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengungkapkan pada saat hearing yang dilaksanakan sebagian kades juga menginginkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa itu tidak ditunda.
Sehingga ketika ada permohonan hearing dari Sekber LSM Banyuwangi maka dewan menyampaikan terima kasih karena mereka juga mengingatkan bahwa keamanan yang paling utama itu adalah kekuatan hukum yang tertinggi.
“Pada prinsipnya kalau toh itu benar pelaksanaan pilkades itu nanti terjadi emergency ya harus ditunda. Tetapi kalau tidak terjadi maka permintaan dari teman-teman kades tadi bisa diteruskan. Anggaran sudah disiapkan dan tahapan-tahapan sudah dijalankan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya wakil rakyat asal kecamatan Muncar itu menambahkan terkait juknis itu merupakan tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi yang menyiapkan.
Pihak dewan juga menanyakan rencana DPMD yang akan mengundang 51 kepala desa yang mau melaksanakan Pilkades.” Adapun hukum yang dijalankan itu sesuai dengan ketentuan regulasi saja dijalankan monggo ditunda monggo, ditunda itu alasan riilnya seperti apa. Kalau dijalankan sesuai dengan tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkades ini yaitu 6 tahun,” pungkas Irianto./////












