Unras di Depan Kantor Pemkab Blitar, LSM Laskar Tuntut Tambahan Insentif Ketua RT dan RW

by -2189 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


“Alhamdulilah terlahirlah sebuah payung hukum atau perbup Nomor 38 tahun 2023, ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapatkan insentif sebesar Rp125.000,- perbulan,” jelasnya.

Lanjutnya, dari upaya perjuangan para ketua RT dan RW setelah selama 40 tahun terabaikan baru kali ini bisa mendapat insentif yang berpayung hukum. Menurut Tiyok, insentif Rp125.000,- perbulan masih terlalu rendah dari tuntutan para Format yang menuntut insentif sebesar Rp250.000,- perbulan.

“125ribu saya rasa terlalu minim, karena kitapun sudah punya dasar, kita minta 250ribu itu berdasar dari 10 persen Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, untuk insentif Rp125rb memang sudah ditetapkan perbup, kalau untuk tuntutan insentif Rp250rb karena waktunya sudah akhir tahun, akan dibahas di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024.

“Kalau sekarang minta lebih tentunya sudah lewat, nantinya akan kita akomodir ataupun kita dengarkan, kita bahas saat nanti PAK. Jadi tahapannya seperti itu, mohon diterima intensif Rp125rb hingga nanti tahun 2024 sebelum PAK. Terkait penambahan dan sebagainya kita bahas lagi,” ungkapnya.

Untuk informasi, Forum Masyarakat RT (Rukun Tetangga) / RW ( Rukun Warga) yang menuntut tambahan intensif yang berpayung hukum adalah forum dari 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar.

iklan warung gazebo