Dalam sosialisasi kepada kendaraan yang melintas Nanang berpesan buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2023. Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat .
“Ayo Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan,” terangnya.
Selain memberika imbauan secara langsung,dalam giat ini juga membagikan selebaran brosur.//////