Unit Lantas Polsek Genteng Banyuwangi Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah

by -1102 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberi kebijakan pembebasan pajak daerah bagi warganya. Pemutihan pajak ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Pembebasan pajak dimulai sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Hari ini Senin (25/9/23) dinas perhubungan bersama unit lantas polsek genteng menyosialisasikan adanya pembebasan pajak daerah di Jalan Raya Jember Kecamatan Genteng Banyuwangi/

Saat ditemui media Kanit Lantas Polsek Genteng Iptu Nanang Wardhana,mengatakan program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih. “Ada sejumlah program yang bisa dinikmati masyarakat. Yakni bebas bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif,” ucapnya

iklan warung gazebo