“Kami masih memburu pemasok utama jaringan ini,” ungkap AKP Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polresta Banyuwangi terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bagian dari program Jawa Timur bersih narkoba./////










