Namun sangat disayangkan kontribusi kenaikan pembayaran royalti tersebut hingga kini belum bisa dinikamti masyarakat karena belum masuk dan tercatat dalam APBD Kabupaten Banyuwangi.
“PT BSI telah menyetorkan kontribusi royalti tambang emas, namun hingga saat ini masih belum tercatat di APBD, Komisi III kedepan akan mensinkronkan dengan BPKAD maupun Bapenda,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Neni Viantin Dyah Martiva, setoran pajak yang dimiliki PT BSI kepada pemerintah, baik di daerah maupun pusat semakin berkurang karena pengaruh turunnya produksi kandungan emas di Tumpang Pitu.
“Ketika digali jumlah nilai tonnya ada peningkatan hanya kandungan emasnya yang menurun sehingga berpengaruh terhadap turunnya setoran pajak ,” ucapnya.
Menurut politisi PKS ini, paparan yang disampaikan oleh PT BSI berbeda dengan berita di media online, yang mengumumkan bahwa kinerja produksinya positif selama tahun 2022. PT BSI berhasil mencatatkan produksi emas sejumlah 125.133 ons, lebih tinggi dari yang ditargetkan yaitu 124.254 ons. Dan berhasil memproduksi perak sebanyak 767.272 ons. Sejalan dengan kemampuan produksi, pada tahun 2022.
“Harapan kita secara garis besar sebenarnya bagaimana keberadaan tambang emas ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Banyuwangi, kalau CSR kan sudah ada aturannya hanya diperuntukkan warga di wilayah ring satu,” ucapnya.
Komisi III berkeinginan penerimaan dana bagi hasil pajak pertambangan ataupun hasil dari deviden dapat dirasakan seluruh warga Banyuwangi tidak hanya yang berada di wilayah ring satu, seperti halnya fasilitasi kesehatan warga melalui program BPJS Kesehatan.
“Kita ingin warga yang belum tercover BPJS Kesehatan bisa difasilitasi dari penerimaan PT BSI, sehingga masyarakat merasa bangga dengan adanya tambang emas mereka dapat jaminan kesehatan,” tulisnya.
Ikut hadir dalam rapat kerja Komisi III, Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, Perwakilan PT BSI selaku operator tambang emas di Tumpang Pitu kecamatan Pesanggaran./////