Situbondo, Seblang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo untuk tahun 2025 resmi naik 7,5%, yakni sebesar Rp 162.922, dari semula Rp 2.172.287 menjadi Rp 2.335.209.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang mengatur kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Kenaikan UMK Situbondo yang mencapai 7,5% ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Nasional (UMN), yang hanya naik 6,5%. Meskipun demikian, Situbondo tetap menyandang predikat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur.











