Selanjutnya aparat penegak hukum (APH) diharapkan serius menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan kasus perusahan menelantarkan para pekerja migran bahkan mengarah kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
”Padahal pekerja ini berniat bekerja dan ingin mendapat gaji tapi ternyata tertipu. Hal ini lah, saya jika mengimbau masyarakat jangan sampai dengan iming-iming itu jangan mudah tertipu,” ujar Politisi asal Glagah itu.
Dia menuturkan pengalamanya sekitar tahun 2000an pernah menangani pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara lain; , surat rekomendasi untuk merekrut orang dan itu perlu ada proses ke Depnaker dan pihak terkait yang lain.
Oleh karena itu sebagai anggota dewan pihaknya merasa miris dan kasihan serta mengimbau warga masyarakat supaya lebih berani bertindak tegas apabila mereka merasa tertipu oleh P3MI. Sehingga apabila ada ajakan atau tawaran kerja di LN hendaknya dilihat status perusahaannya resmi atau tidak. Apabila sudah diketahui tidak resmi atau ilegal maka bisa melaporkan dan mengurus melalui jalur hukum karena sudah menyengsarakan orang.
“Dengan adanya Raperda Perlindungan PMI yang sudah kami konsultasikan ke Menkumham juga mendorong kalau bisa segera karena untuk mengantisipasi dan mencegah kasus-kasus PMI non prosedural seperti ini dan yang kedua perusahaan penempatan PMI betul-betul resmi dan tidak ilegal sehingga benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada warga Banyuwangi saat ingin mencari kerja keluar negeri,” pungkas Umi./////












