Jakarta, seblang.com — Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmen dalam memperkuat implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Komitmen tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12). Kegiatan ini dihadiri jajaran kementerian, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN dalam meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar. Karena itu, efisiensi penyelenggaraan JKN harus diperkuat tanpa menurunkan kualitas layanan,” ujar Pratikno.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada penguatan pencegahan penyakit tidak menular serta reformasi JKN. Upaya promotif–preventif harus menjadi gerakan nasional karena penyakit tidak menular masih menjadi kontributor terbesar biaya JKN.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut UHC sebagai investasi besar bangsa untuk menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang. Menurutnya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk membangun negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC bukan berarti Indonesia bebas tantangan. Setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul seperti keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan keluarga,” terang Cak Imin.
Ia menegaskan bahwa Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga. Karena itu, capaian ini tidak boleh mundur dan seluruh masyarakat harus dipastikan tetap terlindungi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengingatkan kembali definisi UHC menurut World Health Organization (WHO), yaitu setiap orang harus dapat menerima layanan kesehatan berkualitas kapan dan di mana pun dibutuhkan tanpa kesulitan finansial.
“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi dan pencegahan tetap menjadi mandat Kementerian Kesehatan,” jelas Budi.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya kuratif dan promotif–preventif agar beban pembiayaan negara tidak terus meningkat. Program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis perlu diperluas untuk menekan risiko penyakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sejalan dengan arahan pemerintah dalam memperkuat upaya promotif–preventif. Salah satu gerakan yang dipopulerkan adalah Gerakan 3-3-5, yaitu jalan santai tiga menit, dilanjutkan jalan cepat tiga menit, dan diulang lima kali hingga total 30 menit. Gerakan ini terinspirasi latihan interval dari Jepang untuk menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
Ghufron menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus berinovasi menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, seperti BPJS Keliling yang menjangkau daerah pelosok. Selain itu, tersedia layanan non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
“Dengan jumlah peserta JKN telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, BPJS Kesehatan juga memperluas kerja sama dengan rumah sakit bergerak dan memperkuat jejaring layanan untuk memastikan akses tanpa hambatan geografis,” ujarnya.
Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyampaikan bahwa Program JKN membawa perubahan besar pada ekosistem kesehatan Indonesia. Selain memastikan akses layanan, JKN membangun budaya solidaritas masyarakat.
“Program JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Gotong royong sebagai prinsip JKN memperkuat struktur sosial ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit,” kata Nizar.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keberhasilan UHC tidak lepas dari pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2022. Ia menyebut kesehatan sebagai hak esensial yang wajib dijamin negara sehingga seluruh kebijakan harus berpihak pada perlindungan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara. UHC bukan hanya capaian, tetapi bentuk pemenuhan tanggung jawab negara agar seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.///////












