Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya listrik penerangan jalan umum.
Menanggapi harapan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo menyampaikan, penentuan target opsen PKB dan opsen BBNKB Tahun 2025 telah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Nomor: 900.1.13/26405/202/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
” Proyeksi opsen PKB sebesar Rp 100,83 milyar dan proyeksi opsen BBNKB sebesar Rp. 44,632 milyar ,” ujar Guntur Priambodo.
Adapun penggunaan hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
” Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti melalui pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” tambah Guntur./////////











