Turunnya PP Nomor 35 Tahun 2023, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Gunakan 10 Persen untuk Pembangunan dan PJU

by -343 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com Pemerintah telah mengatur alokasi pengunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan seiring telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi, Yusieni mengungkapkan, terdapat 4 jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya melalui PP 35/2023 di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Maka terkait dengan penganggaran proyeksi PAD Banyuwangi tahun 2025, pihaknya meminta eksekutif agar memperhatikan dengan cermat terhadap nomenklatur pajak daerah yang baru, berupa opsen Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum , ” ujar Yusieni kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada  Senin (18/11/2024).

Selanjutnya 10 persen dari hasil pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

”Moratorium terhadap pengadaan LPJU perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyak ruas jalan di pinggiran wilayah kota masih gelap di saat malam hari, ” tambahnya.

iklan warung gazebo