Tuntut Gaji Tak Kunjung Cair, 48 Satpam Mengadu ke Disnaker Situbondo

by -48 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Perwakilan Pekerjaan Mengadukan Ke Kantor Disnaker Kabupaten Situbondo,(9/2)

Situbondo, seblang.com – Sebanyak 48 petugas keamanan (satpam) outsourcing yang pernah bertugas di PT PMMP, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menuntut hak gaji mereka yang belum dibayarkan sejak tahun lalu. Didampingi tujuh orang perwakilan, para pekerja tersebut mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo untuk meminta mediasi.

Permasalahan ini bermula ketika puluhan satpam tersebut diberhentikan secara sepihak pada Juni 2024. Meski sudah tidak bekerja selama hampir dua tahun sejak awal sengketa, hak gaji mereka hingga kini masih tertahan.

Gesti, salah satu perwakilan pekerja asal Desa Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan, menjelaskan bahwa besaran gaji sekitar Rp2.300.000 per bulan. Para pekerja juga tercatat memiliki masa pengabdian cukup lama, mulai dari dua hingga tujuh tahun.

“Kami sudah menanyakan ke pihak pertama (PT PMMP) maupun pihak kedua (perusahaan outsourcing), tetapi tidak ada jawaban pasti. Dulu dijanjikan gaji akan dibayarkan sebulan setelah berhenti kerja, namun hingga sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Gesti.

Para pekerja mengaku terjepit di antara dua perusahaan. PT Majasti Mandiri selaku penyalur tenaga kerja (outsourcing) tidak memberikan kepastian, sementara PT PMMP sebagai pemberi kerja juga belum menawarkan solusi konkret. Merasa dipingpong, mereka akhirnya membawa persoalan ini ke Disnaker Situbondo.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo membenarkan adanya pengaduan tersebut. Mediator Hubungan Industrial Disnaker Situbondo, Dimas Baskoro, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan para pekerja.

“Kami sudah menerima aduan dari perwakilan pekerja PT Majasti Mandiri yang ditempatkan di PT PMMP. Mereka kebingungan karena kedua perusahaan saling melempar tanggung jawab,” ujar Dimas, Senin (9/2/2026).

Sebagai langkah awal, Disnaker akan melakukan prosedur administratif berupa pembuatan berita acara, pendokumentasian tuntutan pekerja, serta menyurati PT Majasti Mandiri dan PT PMMP. Selanjutnya, Disnaker akan menggelar mediasi tripartit dengan mempertemukan pekerja, perusahaan outsourcing, dan pihak pemberi kerja untuk mencari solusi bersama.

Para pekerja berharap melalui campur tangan Disnaker, hak-hak mereka yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan.///////////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo