“Untuk para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka kasus okerbaya dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), sub Pasal 436 ayat (2) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Rama menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba maupun okerbaya yang dinilai membahayakan generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan obat keras berbahaya sudah merambah kalangan pelajar dan berpotensi menimbulkan gangguan emosional hingga kerusakan saraf.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya sekitar 150 ribu generasi muda terselamatkan terhadap efek samping negatif okerbaya dan juga sekitar 1.500 jiwa terhindar dari bahaya narkotika,” pungkasnya.///////











