Pemandangan Umum fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya, Ali Mustofa menyampaikan, usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) ini tidak hanya mengikuti amanat Undang-Undang. Namun, menjadi momentum dan cambuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehingga, tujuan kemandirian fiskal yang diharapkan dapat terwujud di Kabupaten Banyuwangi. Apalagi, PAD di Banyuwangi kecenderungannya menurun di tengah geliat industri pariwisata. Hal ini tentunya harus dicarikan solusi yang tepat seiring dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Ali Mustofa.
Fraksi Partai NasDem memberikan sejumlah catatan sebagai berikut pertama menyetujui jenis pajak yang ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku. Masing-masing : PBB-P2; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT, Pajak Reklame; Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam pasal 7 huruf 5 Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) disebutkan, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk pembuatan PBB-P2 ditetapkan paling rendah sebesar 20 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
” Pertanyaanya : apa dasar penetapan 20 persen ini. Apakah mengacu pada Undang-Undang atau ada dasar khusus sesuai kondisi daerah berdasarkan azas kewajaran. Sebab, penetapan NJOP ini tentunya akan berdampak pada naiknya harga tanah. Mohon penjelasannya? , “pinta Ali Mustofa.
Terakhir, dalam hal penetapan sasaran penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, Fraksi NasDem meminta kepada eksekutif lebih detail lagi dalam memetakan potensi pajak dan retribusi. Sehingga, komposisi APBD kita bisa terdongkrak dengan naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Nasdem juga melihat masih banyak sektor yang belum tergarap maksimal dalam optimalisasi PAD. Salah satunya, sektor restoran dan akomodasi wisata.
Ke depan, Fraksi Nasdem mengusulkan adanya reward and punishment yang tegas kepada lembaga, badan atau pengusaha perseorangan yang enggan mengurus retribusi secara rutin. Misalnya, dengan memasang plakat teguran secara terbuka bagi mereka yang tidak membayar retribusi secara lancar. Sebaliknya, eksekutif memberikan plakat penghargaan kepada Lembaga, badan atau perseorangan yang rajin membayar retribusi dan pajak ke daerah.
Pemandangan Umum Fraksi Gerindra-PKS yang dibacakan juru bicaranya, Limpat Prawiro Dikdo menyampaikan bahwa fraksinya membandingkan antara raperda retribusi daerah dengan peraturan sebelumnya.
Dalam peraturan sebelumnya (Perda no 15 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha ) pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berbasis pada organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara pada raperda ini Fraksi Gerindra PKS melihat ada upaya untuk menghubungkan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut Fraksi Gerindra-PKS berharap raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi.
Namun disisi lain, peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
“Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?,” pinta Limpat Prawiro Dikdo.
Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan juru bicaranya, Hasan Syafi’i menyampaikan, fraksi partai persatuan pembangunan sangat apresiatif terhadap lahirnya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, fraksi kami menilai pada hari ini, dalam kesempatan ini, ekskutif telah Bertindak secara cermat, sigap, cerdas bahkan jeli secara regulatif, terhadap segala kemungkinan fakta sosial yang sedang maupun yang akan terjadi didaerah yang sangat kita cintai ini.
Banyak hal buah dari pada proses sosial, yang secara implikatif bermuara dari lahirnya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, karena itu tidak elok kiranya kita menutup mata dan juga telinga terhadap prestasi gemilang yang sedang dirajut oleh ekskutif ini.
Namun demikian, ekskutif juga harus faham, harus mengerti bahwa raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini akan membawa konsekuensi logistik sebagai regulasi, penataan program pendukung, penataan perangkat pelaksana bahkan sampai rancangan evaluasi adalah faktor keharusan yang harus difikirkan bila raperda ini disyahkan menjadi perda. Yang terpenting adalah jangan sampai kelahiran raperda yang tujuan awalnya menjadi pelindung rakyat, justru akan menjadi perlindungan bagi orang yang bertindak dan berbuat untuk kepentingan dan kebutuhan pribadinya sendiri.////










