Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

by -1622 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menunjukkan para tersangka

Dalam kasus ini terungkap, geng motor tersebut telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua aksi lainnya dilakukan di tempat yang berbeda.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Sasarannya secara random dan motifnya menyerang tanpa sebab kemudian mengambil paksa barang korban,” ujar Kapolresta.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti.

Kapolresta menegaskan, tim buser Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus memburu sisa anggota kelompok  geng motor sadis yang meresahkan masyarakat Banyuwangi tersebut. Pihaknya juga akan memproses pelaku, baik pelaku anak di bawah umur dan maupun pelaku yang dewasa, sesuai undang-undang yang berlaku.

“Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya.///

iklan warung gazebo