Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad bayi ke RSUD Banyuwangi untuk diautopsi. Barang bukti berupa sekop dan keset hitam diamankan polisi dari tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, bayi tersebut merupakan anak kandung Solehak yang baru dilahirkan. Diduga, pelaku nekat mengubur bayinya karena malu dan takut aibnya diketahui warga. “Pelaku mengaku malu karena sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan dan sering jadi bahan pembicaraan warga,” jelas AKP Eko.
Sejumlah personel dari Polresta Banyuwangi turut membantu penyelidikan, termasuk Kanit Tipidkor IPDA Kariyono, Pamapta IPDA Angga MEB, dan Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Saat ini, Solehak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak serta Pasal 306 ayat (2) atau Pasal 307 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak di bawah umur tujuh tahun. Polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut dengan koordinasi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi.











