Banyuwangi, seblang.com – Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 tingkat kecamatan, di panel II Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cluring hari ke empat yang digelar di halaman kantor kecamatan setempat, terjadi penghitungan ulang, Kamis (22/02/2024).
Menurut Riki Aditama Ketua Pantia Pemilihan Suara (PPS) Desa Cluring, Hal itu diduga terjadi pembekakan jumlah perolehan suara dari surat suara yang digunakan, atau DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29.
“Kita tadi tahunya setelah dijumlah kok melebihi DPT,” jelas Riki.
Dugaan kesalahan ini kemudian ditindak lanjuti dan disepakati bersama PPS, PPK, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), serta para saksi partai untuk dilakukan penghitungan ulang dengan menghadirkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 29 Desa Cluring, sekitar Pukul 00.22 WIB.
Hasilnya, dalam satu surat suara terdapat dua bekas coblosan di gambar partai dan di Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), namun jumlahnya ditulis dua. Riki menambahakan, tidak nutup kemungkinn kesalahan itu juga terjadi dijumlah perolehan suara Caleg DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten.












