“Karena anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut tidak terlalu penting. Tindak pidana korupsi sangat mudah masuk dari sana, karena mudah dimanipulasi. Sangat bahaya sekali,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Puskaptis juga membeberkan modus sederhana yang biasa dilakukan oleh pejabat SKPD untuk menggarong anggaran makan dan minum.
“Contohnya tersangka NH itu memerintahkan bawahannya untuk mencairkan anggaran mamin pada tahun 2021, padahal tidak ada itu kegiatan yang dilaksanakan,” paparnya.
Atas perintah tersangka NH, pejabat dibawahnya langsung menghubungi rekanan penyedia mamin agar membuat tagihan fiktif.
Setelah berkas-berkas persyaratan tagihan ditandatangani oleh rekanan, selanjutnya pejabat pembuat komitmen (PPKom) yakni kepala bidang menandatangani dan berkas itu ditandatangani oleh NH selaku KPA.
“Kemudian baru BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) memproses pencairan,” lanjutnya.
Amrullah melanjutkan, setelah keuangan cair ke rekening rekanan, nanti uang itu disetor kembali ke para pejabat.////











