Banyuwangi, seblang.com – Persoalan tanah ini mulai ada sebelum Republik Indonesia ada dan baru kali ini ada pelepasan atau reforma distribusi lahan dari pemerintah dari kawasan hutan untuk rakyat. Hal ini patut disambut dengan gembira dan bersyukur semoga tidak ada oknum-oknum yang menunggangi dengan untuk cari untung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Rudi Hartono Latief, setelah acara Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II dan Tata Batas PPTPKH Tahap I di Kabupaten Banyuwangi di Hotel Teras desa Banjar kecamatan Licin Banyuwangi Selasa (30/05/2023).
Menurut Rudi, persoalan tahap satu adalah pelepasan tahap satu dan masih ada tahap dua sehingga tidak ada permasalahan.
“Sehingga patut disyukuri oleh warga di Banyuwangi secara keseluruhan maupun bahkan warga negara Republik Indonesia dan khususnya calon penerima tanah objek reforma agraria (TORA) ini adalah lompatan besar sebuah keberanian pemerintah dalam mewujudkan tanah untuk rakyat melalui program reforma agraria,” jelas Tokoh asal Genteng tersebut.
Sementara Lurah Gombengsari, A. Majid Hamzah, sebagai aparat pemerintah yang berhadapan langsung dengan rakyat pihaknya sudah melaksanakan tugas-tugas yang sebelumnya sudah ada sinergitas dan kerjasama yang baik dengan Bagian Pemerintah Pemkab Banyuwangi.










