“Terkait pemeriksaan tadi sedikit saya merasa keberatan saja mas, jika caranya penyidik seperti itu, seorang penyidik menurut saya tidak boleh menjabarkan persoalan persoalan yang bukan menjadi kewenangannya, dia hanya mempertanyakan apa yang dilihat, apa yang diketahui. Sederhananya, iya apa tidak, mengerti apa tidak, seperti itu, tidak lepas dari apa yang menjadi pelaporan terkait permasalahan pak Tolas bersama oknum pemerintah Desa Klatakan, itu saja yang seharusnya dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, pemangilan Tolas selaku pelapor terkait perusakan lahan yang mengklaim punya dirinya dari hasil membeli lahan tersebut dengan bukti kuitansi jual beli tanah.
“Kurang lebih sepuluh pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik kepada klien saya dan kami sebagai pendamping pak Tolas mengharap kepada Kapolres Situbondo apa yang menjadi pengaduan kami menjadi suatu atensi dari Polres Situbondo,” pungkas Lukman//////.










