Situbondo, seblang.com – Tolas, seorang petani di Desa Klatakan Situbondo memenudi pangillan dari Polre Situbondo terkait perusakan lahan tebu, Rabu (7/9/2022). Kedatangannya di Mapolres ini didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim SH.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media online maupun cetak, terkait dugaan tindakan pidana perusakan tanaman tebu yang dilakukan oleh oknum Kades Klatakan bersama tiga orang lainnya, kejadian tersebut sebagaimana terekam dalam vidio pada saat itu, yang diperintahkan oleh Kades Klatakan, menurut Kuasa Hukum Tolas dari kejadian itu merupakan bentuk premanisme dan sangat arogan, serta tidak mencerminkan tokoh figur yang bijaksana.
Atas dasar itulah perbuatan Kades Klatakan dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh kuasa hukum Tolas, tentang pidana seperti dalam ketentuan Pasal 406, Pasal 170 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Lukman dalam pemeriksaan menceritakan terkait hasil dari pemeriksaan Tolas sebagai kliennya. Ia mengatakan, ada kurang lebih sepuluh pertanyaan namun hal yang sangat menjadi mendasar adalah dirinya merasa keberatan terhadap pertanyaan penyidik Polres Situbondo.Rabu. (07/09/2022).










