Situbondo, seblang.com – Salah satu toko penjualan minuman beralkohol (minol) terbesar di Situbondo yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dikeluhkan warga karena jaraknya sangat dekat dengan sarana pendidikan.
Sebuah toko yang bernama H sudah berdiri belasan tahun lamanya. Anehnya penjual miras tersebut mengatakan sudah mengantongi izin padahal toko tersebut berdiri tidak jauh dari sarana pendidikan.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah jelas diatur mengenai ketentuan pelarangan.
Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penjualan dan/atau pusaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.
Saat tim awak media yang menyamar sebagai pembeli miras di toko tersebut, pemilik toko miras bernama Y mengatakan ia sudah mengantongi izin.
“ Terkait perizinan toko saya (TOKO HOKKY, red) sudah ada izin resmi, “ujarnya, Kamis (02/03/2023).









