Menurut Kasubid PID pada Bidhumas Polda Jatim, Polri memiliki kewajiban dan hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Upaya untuk memberikan informasi kepada publik dapat melalui amplifikasi, viralisasi, press release, dan door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media massa.
AKBP Gunawan juga menekankan bahwa Humas memiliki peran penting dalam mengelola manajemen media, sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2019.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., yang menyambut kedatangan Tim Uji Konsekuensi dari Bidhumas Polda Jatim, berharap bahwa BIMTEK dan Uji Konsekuensi ini dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalisme peserta di bidang kehumasan.
“Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Uji Konsekuensi dari Bidhumas Polda Jatim ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan personel Polri, dan semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua,” tambah AKBP Apip Ginanjar.
Kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Bidhumas Polda Jatim ini diikuti oleh seluruh Sihumas yang ada di Polres jajaran Polda Jatim. (*)