Malang kota, seblang.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi untuk meningkatkan fungsi kehumasan, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan fungsi humas Polres di bawah naungan Polda Jawa Timur.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID) pada Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Selasa (3/10).
Kasubbid PID, AKBP Gunawan Wibisono, mengingatkan bahwa Polri sebagai badan publik harus menyediakan layanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengujian konsekuensi harus mempertimbangkan dengan jelas alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika informasi tersebut dibuka atau diberikan kepada publik, tambah AKBP Gunawan.
AKBP Gunawan juga mengingatkan tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan masing-masing satuan kerja Polres. Dengan pelaksanaan Bimtek uji konsekuensi, diharapkan personel Humas dapat memberikan informasi dengan mempertimbangkan aspek hukum dan akibat jika informasi tersebut dibuka atau diberikan kepada publik.