Selain penyediaan benih, dana DBHCHT juga akan digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek), khususnya pada tahap persemaian. Petani dibimbing agar mampu melakukan penyemaian benih sendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pendampingan juga dilakukan pada tahap pasca panen, mengingat setiap varietas tembakau membutuhkan penanganan khusus agar hasilnya sesuai permintaan pasar.
“Harapan kami, program ini dapat meningkatkan kemampuan petani dan akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan mereka,” tambah Lukas.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana DBHCHT memang diperuntukkan untuk mendukung petani tembakau. Namun, dalam regulasi terbaru, penggunaannya juga diperluas untuk membantu petani cengkeh dan komoditas lainnya. Meski demikian, fokus utama DKPP Kabupaten Blitar saat ini tetap pada peningkatan produksi dan kualitas tembakau lokal. (adv/kmf/cht)









