Fenomena yang terjadi perlu diukur dulu, perlu ada pembanding komparasi antara angka sebelum pandemi dengan jumlah setelah pandemi apakah meningkat dari sebelum pandemi terkait dengan pengajuan dispensasi nikah dibawah umur dikalangan anak belajar, imbuhnya.
Selain itu dengan fokus pada pemenuhan ekonomi yang terpuruk menjadi salahsatu pemicu kelengahan pengawasan dan kontrol orang tua.”Jadi banyak variabel dan banyak hal yang dari sisi mana sehingga menyebabkan banyaknya kejadian pengajuan dispensasi nikah di Banyuwangi,” pungkasnya.
LSM Kelompok Kerja Binas Sehat (KKBS) Banyuwangi prihatin dengan maraknya permohonan dispensasi nikah dibawah umur di kabupaten Banyuwangi dalam beberapa bulan terkahir.
Menurut M Hoiron, Pimpinan LSM KKBS Banyuwangi sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, salahsatunya pemicunya adalah dalam masa pandemi Covid 19 yang kemudian ada metode pembelajaran daring oleh pihak sekolah.
“Sehingga waktu yang ada lebih banyak diluar sekolah dan anak anak lebih banyak menggunakan waktunya di luar sekolah. Meskipun masa PPKM mereka masih membangun komunikasi antara pertemanannya baik lewat online maupun offline. Di sisi lain pengawasan dan kontrol orang tua berkurang karena rata-rata terdampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian yang mengharuskan setiap orang tua fokus pada pemenuhan.ekonomi keluarganya,” jelas Hoiron melalui WhatsApp (WA).(nur/hei)












