Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengungkapkan bahwa 9 sepeda motor diamankan dalam operasi tersebut. Pasalnya, tidak memenuhi standar teknis, berknalpot modifikasi atau brong, tidak dilengkapi dengan spion dan tanda nomor kendaraan, serta menggunakan ban yang tidak sesuai.
AKP Yudho juga menyebut bahwa pengendara yang kebanyakan remaja itu tidak memiliki SIM atau surat kendaraan bermotor. “Mereka akan kami data diberikan pembinaan, dan dikenakan sanksi tilang agar tak mengulangi pelanggaran,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Polisi juga menghimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka, mencegah penggunaan motor pada jam malam, dan mencegah modifikasi tak sesuai aturan, seperti knalpot brong, yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.//////











