Tindaklanjuti Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Tahan Empat Tersangka

by -910 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.

AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (Hms)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *