Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (29/09/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, Komisi I mengundang Dinas Perkim dalam raker ini kaitannya dengan tindak lanjut hasil hearing beberapa waktu lalu dengan masyarakat Karanganyar terkait dengan redistribusi.
“Tadi didalam rapat juga mengembang sampai ke Modangan, Karangnongko, juga ke Perhutani yang ada di wilayah Kabupaten Blitar yang menjadikan obyek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Blitar,” kata Sulistiono kepada awak media usai raker.
Dalam raker itu, Komisi I ingin mengetahui tindaklanjut dari hearing sebelumnya dan sekarang masuk pendataan, khususnya di Perhutani wilayah Kabupaten Blitar yang berjumlah 15 kecamatan dan ada sekitar 51-53 titik di desa se-Kabupaten Blitar yang menjadi obyek TORA.












