Tindak Lanjut Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

by -541 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.


Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya karena birahinya meningkat ,” tegasnya lagi. (**)

iklan warung gazebo