Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Polda Jatim berdasarkan aduan dari salah satu korban yang bekerja di Hong Kong yang mempunyai hubungan dengan tersangka sejak November 2022 tahun lalu.
Pada Januari 2023, tersangka terbang ke Hong Kong dengan alasan ada bisnis. Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di salah satu hotel dan direkam oleh tersangka.
Bermodal rekaman porno itulah tersangka meminjam uang senilai Rp 120 juta rupiah kepada korban dengan ancaman jika tidak diberi maka rekaman video asusila itu akan disebar oleh tersangka.
M Farouk Fajar lalu ditangkap Polda Jatim di rumah salah seorang temanya yang ada di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 April 2023.
Setelah dua alat bukti dinilai cukup, Farouk alias Kenny pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim. (*)












