“Tentunya sebelum rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten akan dimulai. Dari dugaan pelanggaran pemilu ini, kami melaporkan (keterlibatan) penyelenggara Pemilu. Yakni mulai dari PPK, PPS, dan Panwas. Secara administratif maupun pidana,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Jember Devisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan. Terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024, secara administratif maupun pidana itu. Pihaknya akan membahas dengan pihak pelapor.
“Laporan soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana ini soal penggelembungan hasil suara. Ada 6 desa, dengan kami menerima 8 bendel dokumen sebagai bukti laporan,” ujarnya.
“Untuk yang administratif akan kami tindak lanjuti segera, dengan melemparkan ke tingkat kecamatan, dengan kami dampingi penuh. Karena kalau kami tangani di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif ini. Khawatirnya terlalu lebih lama, karena kami harus Ajudikasi,” sambungnya menjelaskan.
Sedangkan penanganan dugaan pelanggaran secara administratif itu. Bawaslu Jember akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Panwascam Sumberbaru.
“Jadi nanti kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan, dalam waktu secepatnya dua atau tiga hari ke depan. Kemudian kami kaji dan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, ke Bawaslu, dan diteruskan ke KPU segera,” ucapnya.
Untuk dugaan pelanggaran administratif itu, lanjut Devi, kajiannya dan rekomendasinya ada dua kemungkinan. “Yakni bisa rekapitulasi ulang, atau kedua bisa HU (Hitung Ulang). Tapi itu kami kaji terlebih dahulu,” paparnya.
Devi menambahkan, terkait dugaan pelanggaran pidana, nantinya harus dilakukan pelaporan lagi ke Bawaslu Jember.
“Nah laporan ini nanti arahnya ke dugaan pelanggaran Pemilu. Mekanismenya nanti masuk ke Gakkumdu untuk registrasi. Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Di sana ada kepolisian dan kejaksaan. Paling lambat 7 plus 7 hari,” ungkapnya.
“Sedangkan sanksinya nanti kalau pidana, baik di pasal kelalaian atau di pasal kesengajaan. Itu ada pidana kurungan dan denda, lebih jelasnya akan kami sampaikan nanti,” tutupnya.///////










