Mojokerto, seblang – Tim pemenangan Paslon Muhamad Al Barra – Muhamad Rizal Octavian ( Mubarok) menggelar deklarasi kemenangan pilkada Mojokerto 2024, di Guest House Desa Bendungan jati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Tampak hadir dalam deklarasi kemenangan Paslon Mubarok, Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Chalim MA, beserta Nyai Alif Fadillah, DR. H. Achmady beserta Laliek Achmady, Ketua Tim Pemenangan Paslon Mubarok H. Suwandy Firdaus, Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arief Winarko, serta parpol pengusung lainnya dan semua relawan pendukung. Ada pula Konsultan Politik paslon Mubarok, Prof. Malik Efendi.
Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Chalim MA, mengatakan sangat bersyukur atas kemenangan paslon Mubarok, dari hasil Real Count dan Quick Count, hasilnya selisih suara antara Idola dan Mubarok suara terus naik, 1 jam yang lalu selisih suara antara Idola dengan Mubarok masih 20 ribu, kemudian setengah jam naik jadi 38 ribu dan jam 20.30 Wib ini selisih suara mencapai 42.956 ribu.
“Makanya kami berani umumkan kemenangan paslon Mubarok, karena selisih suara terus naik, pada pukul 20.30 wib, suara paslon Idola 37.568 suara sedangkan paslon Mubarok 350.499 suara, jadi Idola 46,86 % sedangkan Mubarok 53,14 %, “ katanya Rabu (27/11/2024) malam.
Sementara itu, konsultan politik Mubarok, Prof. Malik Efendi mengungkapkan, metode penghitungan hasil pilkada ada quick count dan Real Count, kalau real count ini pengumuman resmi KPU, dan dalam scientifik lembaga survei Quick count itu plus minus antara 0,5 hingga 1 % atau margin erornya 0,5 hingga 1% jadi, sejak data masuk 85,20 prosen perolehan suara Mubarok tidak akan bergerak signifikan, tidak bergerak sampai kapanpun.
” Hasil masuk data 85,20 prosen tidak bisa bergerak, oleh karena itu Tim Paslon Mubarok berani deklarasi kemenangan, “ungkapnya.
Prof. Malik Effendi mengatakan, pemilukada di Mojokerto ini los off artinya kemenangan paslon 02 Mubarok tidak bisa digugat di MK, karena ketentuan UU NO. 10 tahun 2016 selisih dengan penduduk di atas 1 juta, selisih yang boleh disengketakan ialah hanya selisih 0,5 prosen, sedangkan ini kemenangan selisih 6 prosen, “ bila diajukan gugatan ke MK, boleh diterima tapi nanti ada putusan sela, dan oleh Hajim MK gugatan pasti ditolak, “ tandasnya












