Sementara itu, tim hukum Paslon 02 menegaskan kesiapannya untuk melaporkan akun-akun penyebar hoaks atau fitnah yang dapat merugikan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Blitar.
Joko Trisno Mudianto, selaku kuasa hukum Paslon Rindu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pemenangan Rindu dan siap membuat laporan kepolisian apabila ditemukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika memang diperlukan, kami akan segera membuat laporan polisi dan pengaduan berdasarkan UU ITE,” ujar Joko Trisno.
Ia menambahkan bahwa sejumlah penghinaan dan hujatan yang tak bertanggung jawab di media sosial perlu ditindak untuk menetralisir dampak negatif yang dapat mempengaruhi masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi HOAX yang menyesatkan terkait Pilkada.
Joko mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil ini dilakukan secara profesional oleh timnya dari kantor penasihat hukum JTM bersama rekan-rekannya.
“Kami bertindak sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi tim pemenangan dari Paslon 02 dalam segala aspek hukum yang diperlukan,” pungkasnya.///////