Ixfan menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa potongan besi rel bekas dan mobil pick-up Suzuki Carry warna putih juga telah diamankan oleh tim pengamanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup besi rel bekas sepanjang kurang lebih 2,5 meter dan mobil pikap yang akan digunakan untuk mengangkut hasil curian,” tambah Ixfan.
PT KAI memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pengambilan barang atau benda di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, baik bekas maupun baru. Mereka menekankan bahwa barang-barang tersebut merupakan aset yang harus dijaga dan diamankan sesuai aturan dan seizin pemilik, yakni PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta.////////









