“Hari ini Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan salah satu Paslon dari kegiatan jalan sehat salah satu Paslon di wilayah Gondanglegi, dari kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Malang sudah melakukan pengawasan dan juga laporan yang kami terima laporan kegiatan, jenis laporan keterlibatan Kades dan anak di bawah umur dalam kampanye di Gondanglegi  kemarin,” terang Tobias.
Saat ini, lanjut Tobias, pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara formil dan materiel dan registrasi ulang laporan dugaan pelanggaran keterlibatan kades dan melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye.
“Nanti kita dalami laporan dan kita kaji secara mendalam apa sudah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya kalau sudah memenuhi persyaratan kita registrasi ulang,” tegas Tobias.
Dari laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Malang, adanya keterlibatan Kades dan anak dibawah umur dalam kampanye tersebut, dan Bawaslu kabupaten Malang akan melakukan pencermatan kajian awal untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak.
“Kita harus melihat di Pasal 71 UU nomor 10 – Tahun 2016 yang mengatur dan larangan keterlibatan pejabat seperti bupati dan wakil bupati dan juga kades dan lurah atau sebutan lainnya di masa kampanye ini, jadi laporan tersebut kita cermati, kita dalami terkait dengan keterpenuhan unsur materielnya apa nantinya menguntungkan paslon atau tidak itu yang akan kita gali dulu,” tandasnya.
Selanjutnya apabila sudah terpenuhi unsur laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang akan memanggil para saksi, pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Nantinya jika terbukti Kades tersebut akan kita rekomendasikan pada Bupati, untuk sanksinya yang terberat bisa diberhentikan dari jabatannya,” pungkas Tobias.////////










