Malang, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menerima laporan pengaduan dari tim hukum Paslon Gunawan-Umar (GUS) tentang dugaan keterlibatan kepala desa dan keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye yang dilakukan paslon lain di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (28/09).
“Kami melaporkan, pertama keterlibatan anak dibawah umur, Niken W dan kedua keterlibatan masalah Kades Pujiharjo Tirtoyudo dan Kades Gondanglegi, karena dalam UU nomor 6 – 2014 dijelaskan tidak boleh ikut campur dalam proses Pilkada,” kata Suwito usai melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/09/2024).
Suwito menambahkan, berkas laporan sudah diterima Bawaslu kabupaten Malang untuk diverifikasi dalam waktu dekat semua pihak akan diminta keterangan.

“Berkas hari ini diterima, masih dilakukan verifikasi, dalam satu dua hari ini akan kita akan dihubungi via telepon,” ungkap Suwito.
Pihaknya dalam melaporkan dugaan keterlibatan kades dan anak di bawah umur membawa bukti foto dan video yang menyatakan dukungan pada Paslon tertentu.
“Bukti yang kami bawa dalam laporan tersebut temuan-temuan video dan foto, artinya nanti diverifikasi semua laporan,” bebernya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Malang Tobias Gula Aran menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari tim Paslon nomor urut 2 tentang adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu tim Paslon tertentu saat kampanye di Gondanglegi Sabtu (28/09).










