Kompol Andrew menegaskan, jika ditemukan adanya mesin pengisian yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi tegas.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari denda hingga pidana penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang musim mudik Lebaran 2024.
“Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena seringnya dipakai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun,” jelas Agustinus. (**)









