“Kemudian mengambil Laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,” terang Iptu Anshori.
Iptu Anshori juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di Wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP, di Wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP dan Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada 4 Tkp curanmor ( Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta Wilayah Blitar, 2 TKP Curanmor ( Honda Scopy dan Yamaha Mio),
“Saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya,”kata Iptu Anshori.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA. Satu buah tas Laptop warna hitam. 1 (satu) buah Hp merk iPhone Type XR warna merah. Satu buah obeng dan Satu buah jaket warna biru dongker
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota. (*)












