
Cahya Ankara Jaksa selaku Penuntut Umum Situbondo mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Situbondo masih pikir pikir, untuk mengambil langkah hukum banding atau menerima, setelah ditanya oleh Majelis Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Tipikor.
“Kami dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Situbondo masih pikir pikir dulu, atas putusan majelis hakim sambil menunggu langkah hukum yang diambil para terdakwa”, pungkasnya. ////









