Situbondo, seblang, com – Penangkapan tindak pidana korupsi kasus UKL UPL Kabupaten Situbondo yang melibatkan 6 tersangka di antaranya 4 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 penyedia jasa kini sedang diujung tanduk palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hari ini. Selasa, (10/01/2023), ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan putusan secara Virtual oleh Hakim Kejaksaan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu, Usman Mantan Kepala Dinas DLH Situbondo di Vonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pengembalian uang kerugian negara sebesar 182 juta, atau kurungan penjara selama 2 tahun.
Adapula mantan Kabid DLH Anton Sujarwo divonis 4 tahun 6 Bulan kurungan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta mantan Kasi DLH Siswadi juga divonis 4 tahun 6 Bulan kurungan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan 3 Tersangka lainnya yaitu, Toni Wahyudi, Yudistira, Yudik Tristanto rencana akan digelar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari Rabu (11/01/2022).









