Penyelidikan awal mengarah pada seorang saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Pengakuan saksi menuntun petugas pada MS dan APP. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan RFR yang ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian jika memiliki informasi,” ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Polresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55, 56 KUHP. Satresnarkoba masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.











